Kompensasi Keberangkatan Pesawat Terlambat
17/10/2008
Pernah jadwal keberangkatan pesawat anda di-delay? Hehehe.. membosankan dan kadang menjengkelkan bisa-bisa waktu tempuh dan waktu menggu jadi lama waktu menunggunya. Btw kalau anda mempunyai masalah itu sebaiknya kita tahu hak-hak kita sebagai penunumpang, yang telah diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No KM 25 Tahun 2008, kalau ga salah pasal 36 dan 37 yang kira-kira begini :
Untuk keterlambatan selama 30-90 menit
maskapai wajib memberikan makanan dan minuman atau makanan ringan (snack) kepada penumpang.
Untuk keterlambatan 90-180 menit
kompensasinya adalah makan siang/malam atau makanan dan minuman atau makanan ringan (snack) , dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau perusahaan penerbangan lain apabila diminta oleh penumpang.
Sedangkan untuk delay di atas 180 menit
kompensasinya adalah makan siang/malam atau makanan dan minuman atau makanan ringan (snack) , dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau perusahaan penerbangan lain apabila diminta oleh penumpang dan apabila tidak bisa diikutkan pada penerbangan berikutnya atau perushaan penerbangan lain maka maskapai wajib memberikan akomodasi (penginapan) agar penumpang bisa diterbangkan pada hari berikutnya.
Apabila penumpang tidak bersedia terbang atau menolak diterbangkan karena alasan tersebut diatas maka berhak mendapatkan pengembalian harga tiket.
Pasal 37
Maskapai wajib menyampaikan pengumuman penyebab keterlambatan pesawat minimal 45 menit sebelum keberangkatan atau setelah penyebab keterlambatan terjadi.
So… take care and have a nice flight..
Sumber :
http://www.dephub.go.id/perundangan/images/stories/doc/permen/2008/km_no_25_tahun_2008.pdf
Entry Filed under: Umum Umum aja. Tag: Airlines, airport, bandara, boarding, jalan-jalan, maskapai, Penerbangan, pesawat, transportasi udara, traveling.

Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed